/
Hover Effects

Rabu, 26 Maret 2014

Penyaluran Dana Pengembangan Agribisnis Perdesaan (PUAP) Tahap I

                
Sambutan Oleh Ketua Gapoktan "Sejahtera"
       Penyaluran Dana Pengembangan Agribisnis Perdesaan (PUAP) dilaksanakan di Balai Desa Paguyangan  Total pemberian dana BLM PUAP sebesar Rp.100.000 Oleh Pemerintah Kementerian Pertanian dilaksanakan  dengan  TigaTahap..

Penyaluran Dana Pengembangan Pengembangan Agribisnis Perdesaan (PUAP) dilaksanakan di Balai Desa Paguyangan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ditengah tengah tengah keadaan ekonomi yang tidak stabil akhir akhir ini, oleh karena keadaan politik Nasional maupun Internasional sangat mempengaruhi keadaan Ekonomi masyarakat terutama masyarakat dikalangan menengah kebawah. Dengan adanya Dana Pengembangan Agribisnis Perdesaan (PUAP) ini sangat membantu keberlangsungan usaha pertanian, Gapoktan "SEJAHTERA" membawahi 6 (Enam) Kelompok Tani.
  1. Kelompok Tani : KUNTENG 
  2. Kelompok Tani : TANI RUKUN
  3. Kelompok Tani : GEMAHRIPAH
  4. Kelompok Tani : SATU
  5. Kelompok Tani : GEMI 
  6. Kelompok Tani : SIDODADI
            Dalam sambutannya Ketua Gapoktan "SEJAHTERA" Bpk.Bayu Handoko,S.P menegaskan kepada para Petani dan Juga Kelompok Tani agar dapat memanfaatkan dana pinjaman tersebut dengan Baik sehingga nantinya bisa berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kepala BPP Bpk.Eko Purwadi, S,S.T Bahwa Dana Pengembangan Agribisnis Perdesaan (PUAP) ini bukan dana hibah yang dibagikan secara cuma cuma, dana BLM PUAP ini adalah dana pinjaman dengan bunga ringan untuk membantu para petani dalam pengembangan usaha Agribisnis, jadi Dana Pengembangan Agribisnis Perdesaan (PUAP) sehingga kewajiban dari petani adalah dengan mengembalikan pinjaman tersebut secara tepat waktu dengan jangka pinjaman selama 6 (enam) bulan.

Dalam sambutannya oleh Manager LKM Gapoktan "SEJAHTERA"  Bpk Yusfi Wawan Sepriyadi, S.T menambahkan untuk aturan main Simpan Pinjam yang didasarkan atas Peraturan Gabungan Kelompok Tani "SEJAHTERA" Desa Paguyangan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah bahwa setiap anggota Kelompok Tani Gapoktan "Sejahtera" dikenakan membayar Simpanan Pokok yang dibayarkan selama menjadi anggota dan simpanan wajib adapun keterangan sbb :
  1. Simpanan Wajib      : Rp.1.000 /Bln
  2. Simpanan Pokok     : Rp.25.000 / Bln 
  3. Biaya Administrasi :1.5 % dari besarnya pinjaman.
  4. Jasa Pinjaman         : 1% setiap bulan dari besarnya pinjaman 
Dari Rincian diatas dibayarkan pada saat menerima Pinjaman sedangkan untuk pengembalian pinjaman dan angsuran dilakukan berdasarkan kesepakatan.

Tahapan penerima Dana BLM-PUAP Tahap Pertama dilaksanakan di Balai Desa Paguyangan Pada Tanggal 13 Oktober 2013 yang disalurkan kepada 3 Kelompok Tani antaralain Kelompok Tani " Tani Rukun", Kelompok Tani "Gemi", Kelompok Tani "Kunteng" yang masing masing besarnya pinjaman per kelompok sebesar 10 Jt. dari masing masing peminjam digunakan untuk usaha Tanaman Pangan. Jumlah Petani Peminjam dari masing masing Kelompok Tani sbb :
  1. Kelompok Tani " Tani Rukun " dengan jumlah anggota peminjam sebanyak 10 Orang
  2. Kelompok Tani " Gemi " dengan jumlah anggota peminjam sebanyak 9 Orang
  3. Kelompok Tani " Kunteng" dengan jumlah anggota peminjam sebanyak 9 Orang
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama bahwa untuk jangka waktu pelunasan selam 6 Bulan, Sehingga dalam penyaluran Dana Agribisnis Perdesaan Tahap Pertama berlaku 13 Oktober 2013 dengan pengembalian pertama Tanggal 13 November 2013 dan pengembalian terakhir pinjaman pada Tanggal 13 April 2014. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar